Rabu, 18 Maret 2009

KafiR

Definisi Kafir

Kafir bermakna orang yang ingkar,yang tidak beriman (tidak percaya) atau tidak beragama Islam. Dengan kata lain orang kafir adalah orang yang tidak mahu memperhatikan serta menolak terhadap segala hukum Allah atau hukum Islam disampaikan melalui para Rasul (Muhammad SAW) atau para penyampai dakwah/risalah. Perbuatan yang semacam ini disebut dengan kufur.

Kufur pula bermaksud menutupi dan menyamarkan sesuatu perkara. Sedangkan menurut istilah ialah menolak terhadap sesuatu perkara yang telah diperjelaskan adanya perkara yang tersebut dalam Al Quran. Penolakan tersebut baik langsung terhadap kitabnya ataupun menolak terhadap rasul sebagai pembawanya.

‘Sesungguhnya orang kafir kepada Allah dan RasulNya, dan bermaksud memperbezakan antara Allah dan RasulNya seraya (sambil) mengatakan:’Kami beriman kepada yang sebahagian (dari Rasul itu / ayat Al Quran) dan kami kafir (ingkar) terhadap sebahagian yang lain. Serta bermaksud (dengan perkataanya itu) mengambil jalan lain diantara yang demikian itu (iman dan kafir). Merekalah orang kafir yang sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk mereka itu seksaan yang menghinakan” [Qs An Nisa, 150-151]

Pembahagian Kafir.
a. Kafir yang sama sekali tidak percaya akan adanya Allah, baik dari segi zahir dan batin seperti Raja Namrud dan Firaun.

b. Kafir jumud (ertinya membantah). Orang kafir jumud ini pada hatinya (pemikirannya) mengakui akan adanya Allah TAPI tidak mengakui dengan lisannya, seperti Iblis dan sebagainya.

c. Kafir ‘Inad .Orang kafir ‘Inad ini, adalah mereka pada hati (pemikiran) dan lisannya (sebutannya) mengakui terhadap kebenaran Allah, TAPI tidak mahu mengamalkannya , mengikuti atau mengerjakannya seperti Abu Talib.

d. Kafir Nifaq iaitu orang yang munafik. Yang mengakui diluarnya,pada lisannya saja terhadap adanya Allah dan Hukum Allah, bahkan suka mengerjakannya Perintah Allah, TAPI hatinya (pemikirannya) atau batinnya TIDAK mempercayainya.

Tanda Orang Kafir antara lain sbb :
a.Suka pecah belahkan antara perintah dan larangan Allah dengan RasulNya.
b.Kafir (ingkar) terhadap perintah dan larangan Allah dan RasulNya.
c.Iman kepada sebahagian perintah dan larangan Allah (dari Ayat Al Quran),tapi menolak sebahagian daripadanya.
d.Suka berperang dijalan Syaitan (Thoghut).
e.Mengatakan Nabi Isa AL Masihi adalah anak Tuhan.
f.Agama menjadi bahan senda gurau atau permainan .
g.Lebih suka kehidupan duniawi sehingga aktiviti yang dikerjakan hanya mengikut hawa nafsu mereka, tanpa menghiraukan hukum Allah yang telah diturunkan.
h.Mengingkari adanya hari Akhirat, hari pembalasan dan syurga dan neraka.
i.Menghalangi manusia ke jalan Allah.

Hubungan Orang Kafir.Berhubungan Muslim dengan Orang kafir adalah tidak dilarang, dicegah bahkan dibolehkan oleh Islam, KECUALI adanya perhubungan (bertujuan) yang memusuhi Allah dan RasulNya (Hukum Allah), termasuk merosakkan aqidah Islam.

Bughat

definisi bughat

pengertian bughat Apa pengertian Bughat itu? Bughat atau bughoh adalah gerombolan (pemberontak) yang menentang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata, baik karena salah pengertian ataupun bukan. Kata bughoh jama’ dari baaghin artinya seorang penantang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata.

Yang dikatakan kaum bughat, ialah orang-orang yang menolak (memberontak) kepada Imam (pemimpin pemerintahan Islam). Adapun yang dikatakan Imam ialah pemimpin rakyat Islam yang mengurusi soal-soal kenegaraan dan keagamaanya.

Adapun cara memberontak ialah dengan: -Memisahkan diri dari wilayah kekuasaan Imamnya. -Atau menentang kepada keputusan Imam, atau menentang perintahnya dengan jalan kekerasan senjata.

-Orang-orang golongan manusia yang disebut bughat itu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-Mempunyai kekuatan bala tentara serta senjatanya untuk memberontak Imamnya. -Mempunyai pimpinan yang ditaati oleh mereka.
-Mereka berbuat demikian, disebabkan karena timbulnya perbedaan pendapat dengan Imamnya mengenai politik pemerintahannya, sehingga mereka beranggapan bahwa memberontaknya itu menjadi keharusan baginya.

Adapun yang dikatakan Imamul Muslimin, ialah pemegang pemerintahan umum bagi kaum Muslimin, mengenai urusan agama dan urusan kenegaraannya dan dia diangkat berdasarkan bai’at (kesetiaan) dari masyarakatnya, entah langsung atau melalui wakil-wakilnya, yaitu: Para ulama, cendekiawan, dan para terkemuka yang disebut: Ahlul Hilli wal ‘aqdi. Pengangkatan Imam dianggap cukup dengan perantaraan mereka, karena mereka itu mudah untuk berkumpul dalam satu tempat, sehingga segala persoalan mudah diatasi/ diselesaikan.[2]

Kaum Bughat bisa ditumpas dengan jalan: Mula-mula Imam mengutus utusannya untuk menghubungi mereka guna meminta alasan sebab-sebabnya mereka memberontak. Hal ini sebagaimana tindakan Khalifah Ali bin Abi Thalib ra dalam mengutus Ibnu Abbas untuk menghubungi golongan Nahrawan.

Kalau disebabkan karena Imamnya berbuat kedzaliman, hendaknya Imam itu meninggalkan/ merobah perbuatannya itu supaya menjadi baik.

Kalau Imam itu tidak merasakan bahwa dia itu tidak berbuat dhalim, hendaknya diadakan pertukaran fikiran antara Imam dengan pemimpin mereka (pemberontak).

Kalau mereka terus membandel, Imam berhak memberikan ultimatum kepada mereka, dengan akan diadakannya tindakan tegas, bila mereka tidak segera menyerahkan diri.

Kalau mereka terus membandel juga, Imam berhak untuk mengadakan tindakan dengan kekerasan senjata pula sebagai imbangan kepada perbuatan mereka.
Pegertian Ushul Fiqh

Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.

Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.

Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.

Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu.

Pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara' mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'

tugas feQih

Khusyu' adaLah

Khusyuk berasal dari bahasa Arab "khasya’ yakhsyu’ khusyu’an" yang artinya memusatkan segala ruh, hati, dan pikiran seorang mushali kepada semua gerakan dan bacaan dalam shalat. Maksudnya adalah membuat suasana yang sangat tenang dan sangat devosional atau saleh. Terutama berkaitan dengan aktitifas doa, puja atau sembahyang.Kiat-kiat agar shalat khusyuk menurut Rasulullah SAW. :
Pertama, mengingat kematian ketika dalam shalat. Sabda Rasulullah SAW, ”Ingatlah kalian terhadap mati ketika dalam shalat. Sesungguhnya seseorang yang ingat mati dalam shalat, ia akan memperbaiki shalatnya. Jika tidak mengingat kematian diri kalian, niscaya urusan duniawi akan mengganggu konsentrasi shalat kalian.” (HR Ad-Dailami).

Kedua, tenang dan seakan-akan melihat Allah SWT. Tahapan kedua jika mushali ingin merasakan khusyuk dalam shalat adalah melakukan ketenangan dalam semua gerakan dan bacaan sehingga merasakan seakan-akan melihat Tuhannya. Ujar Rasul, ”Shalatlah kalian semua dengan tenang seakan-akan kalian melihat Allah di depan kalian. Walaupun kalian tidak melihat-Nya sesungguhnya Allah melihat kalian semua.” (HR Abu Muhammad Al-Ibrahimi).

Khusyuk ketika mengerjakan sholat merupakan bukti keimanan seseorang. Karena dalam sholatnya, ia sholat seakan-akan Allah berada di depannya dan mengawasi sholatnya. Sholat yang dikerjakan merupakan penghormatan dan pengabdian dari seorang hamba kepada Sang Penciptanya. Allah swt berfirman: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam sholatnya.” (QS. Al Mu’minuun:1-2).

Ayat lain yang memerintahkan kita untuk sholat dengan khusyuk yaitu pada surat Al Baqarah ayat 238: “Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al Baqarah:238).

Tips-tips agar sholat menjadi khusyuk antara lain :

1. Sebelum sholat tentunya kondisi tubuh harus dalam keadaan bersih, maka dianjurkan untuk bersiwak, berwudhu dengan sebaik mungkin, serta membaca doa setelah wudhu.

2. Mempersiapkan tempat yang tenang dan bersih, serta dan pakaian yang bersih pula untuk sholat. Dianjurkan untuk mendengarkan adzan dan membaca doa adzan.

3. Ketika sholat, memusatkan pikiran hanya kepada Allah swt. Ada baiknya mengesampingkan hal-hal yang bersifat keduniaan untuk sejenak, terlebih saat sedang menghadap dan berkomunikasi kepada Allah swt.

4. Mengerjakan sholat secara tuma’ninah, berhenti sejenak pada setiap rukun-rukun sholat. Sholat sebaiknya tidak terburu-buru, baik gerakannya maupun bacaannya.

5. Dalam hadist diriwayatkan bahwa Rasulullah saw ketika sholat, beliau melakukan tuma’ninah hingga semua anggota badan beliau kembali pada tempatnya. (HR. Abu Daud). Dalam hadist lain, Rasulullah saw bersabda: "Seburuk-buruk pencuri adalah pencuri sholat. Bagaimana itu wahai Rasulullah, tanya sahabat. "Mereka yang tidak menyempurnakan ruku' dan sujudnya. (HR. Ahmad).

6. Merendahkan diri di hadapan Allah swt dapat menimbulkan kekhusyukan sewaktu sholat. Itulah mengapa ketika sholat kita bersedekap, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri sambil menundukkan kepala ke arah tempat sujud.

7. Mengingat kematian saat sholat. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw: "Ingatlah mati saat kamu sholat, sesungguhnya seseorang yang ingat mati saat sholat maka ia akan memperbaiki sholatnya, dan sholatlah seperti sholatnya orang yang mengira itu sholatnya yang terakhir." (HR. Dailami).

8. Rasulullah saw juga pernah berpesan kepada Abu Ayub ra. "Sholatlah seperti sholatnya orang yang pamitan" (HR. Ahmad).

9. Menghayati dan memahami bacaan ketika sholat, dari awal hingga sholat selesai, bahkan hingga membaca doa dan dzikir setelah sholat. Menghayati bacaan atau doa berarti melakukannya dengan hati yang sungguh-sungguh dan ikhlas, bukan sekedar membaca di mulut saja.

10. Sholatlah menghadap sutrah atau pembatas depan agar sholat kita tidak terganggu dengan sesuatu yang ada/lewat di depan kita. Rasulullah saw bersabda: “Hendaklah kalian ketika sholat menaruh pembatas di depannya agar syetan tidak memutuskan sholatnya." (HR. Abu Daud).11. Membaca doa dan dzikir setelah sholat untuk menyempurnakan sholat. Doa dan dzikir juga harus dikerjakan dengan hati yang ikhlas dan khusyuk.

Posting dari :
-id.wikipedia.org/wiki/Khusyuk.
-www.syahadat.com/islam/fiqih/301-sholat-yang-khusyuk.
-sumeleh.wordpress.com/2007/02/15/khusyuk-dalam-shalat.